Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Janji Akan Beri Kelonggaran Selama 1 Tahun Pembayaran Cicilan Kredit Kendaraan Akibat Corona, Berikut Penjelasannya

None, Helna Estalansa - Rabu, 25 Maret 2020 | 11:00
Ini yang Presiden Jokowi janjikan kepada tukang ojek dan sopir taksi selama setahun.
Kompas.com

Ini yang Presiden Jokowi janjikan kepada tukang ojek dan sopir taksi selama setahun.

GridHype.ID - Merebaknya virus corona di Tanah Air membuat banyak orang resah sekaligus khawatir.

Sebab, mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat banyak orang merugi.

Salah satu contohnya yaitu para pelaku usaha maupun pekerja yang saat ini terlihat mulai lesu.

Baca Juga: Kabar Baik, Obat Covid-19 Sudah Tersedia, Jokowi Siapkan 2 Jenis Obat ini, Salah Satunya Diproduksi di Indonesia

Hal itupun menjadi kekhawatiran tersendiri, terutama bagi masyarakat yang memiliki tanggungan bulanan.

Salah satunya adalah tanggungan kredit barang maupun pinjaman usaha.

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Baca Juga: Beri Bantuan Khusus Enam Adik Kakak yang Jadi Yatim Piatu dalam Sehari, Jokowi Gunakan Uang Pribadi

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Jokowi Umumkan Indonesia Terinfeksi Corona, 4 Cara Penularan Virus Mematikan

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Indonesia Positif Terjangkit Corona

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Terus Mewabah di Berbagai Negara, Presiden Tiongkok Telepon Presiden Jokowi: Tiongkok dan Indonesia akan Bekerja sama untuk Memeranginya

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Ilustrasi ojek online

Ilustrasi ojek online

Baca Juga: Kerap Tampil Sederhana, Selvi Anada Mantu Presiden Jokowi Kepergok Tenteng Tas dengan Harga Fantastis

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat yang Miliki Kredit Kendaraan Ataupun Usaha Cicilannya Ditangguhkan 1 Tahun Gegara Covid-19, Ini Penjelasannya!(*)

Source :Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x