Baca Juga: Mirip Telur Kodok, Biji Selasih Ternyata Bermanfaat Bagi Tubuh! Salah Satunya Mengobati Asam Lambung
Setelah mendapatkan dosis, baru masuk pada uji klinis yaitu percobaan yang melibatkan manusia.
Dalam uji klinis ini terdapat empat fase yang harus dilalui suatu produk sebelum dinyatakan sebagai obat.
Pada fase I, dosis produk akan diuji pada manusia sehat (melibatkan sedikit subjek penelitian), untuk melihat bagaimana tubuh manusia memetabolisme obat tersebut.
Apakah hasilnya sama dengan apa yang terjadi pada hewan. Jika lolos uji klinik 1 maka produk boleh melanjutkan ke uji klinik fase 2.
Baca Juga: Terawang Peningkatan Jumlah Korban Virus Corona, Wirang Birawa: Firasatku Akan Selesai Tahun Ini
Fase II, dalam tahapan ini percobaan akan dilakukan secara spesifik pada manusia sakit, tergantung pada tujuan dan sesuai produk yang sedang diuji.
Misalnya kina ini, berarti manusia sakit yang di uji adalah pasien positif virus corona.
Namun, manusia sakit yang menjadi percobaan tidak sembarangan, mereka harus menandatangani perjanjian hukum yang diawasi oleh kode etik dan pemerintah, serta produknya pun masih belum boleh dipasarkan.
Pada fase ini akan dievaluasi pemberian dosis dan keamanannya. Jika lolos ujian fase dua maka akan lanjut ke fase tiga.
Baca Juga: 2 Pasien Virus Corona di Indonesia Dinyatakan Negatif, Kondisi Kesehatan Keduanya Bagus
Kemudian masuk fase III, meski produk sudah boleh diprosuksi tapi masih belum bisa dipasarkan. Pada fase ini juga banyak sekali syarat yang harus dipenuhi.