Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).
Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama."Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun
Baca Juga: Lagu Bagaikan Langit Go Internasional, Melly Goeslaw Unggah Video Selebriti Hollywood Main TikTok
Pengakuan korban
Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.
Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.
Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.
Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.
(Mohamad Afkar S/Suar)