Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan intimnya ke akun Facebook korban.
Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan intimnya ke Facebook.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.
Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.
Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.
Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telinga korban.
Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Marahi Pengendara yang Ugal-ugalan di Jalan
Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.
Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.
Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun