Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Penuh Haru! Calon Polisi Ini Viral Karena Cium Kaki Penjual Gado-gado dan Sate Keliling
Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran rambu
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran penggunaan helm
Jadi, mulai sekarang selalu tertib berkendara karena meski tak ada polisi, kamu bisa tertangkap kamera tilang elektronik dan tetap kena sangsi!
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.
(*)