Follow Us

Hati-hati! Ini Deretan Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik

None, Nabila N C - Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00
Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Baca Juga: Banyak Peminat Sampai Keteteran, Begini Trik Wedding Organizer Cianjur Tipu Ratusan Calon Pengantin

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Deretan Kode Raffi Ahmad yang Syiratkan Keinginannya Punya Anak Perempuan : Kalau Adiknya Rafathar Cewe Gimana?

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

Source : Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest