Follow Us

Hati-hati! Ini Deretan Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik

None, Nabila N C - Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00
Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

GridHype.ID - Pengendara sepeda motor dan mobil perlu waspada dan hati-hati.

Pemerintah baru saja menerapkan sistem tilang secara elektronik menggunakan CCTV.

Tentu saja, bagi pengendara yang nekat dan tidak patuh lalu lintas akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk menebus denda pelanggarannya.

Beberapa titik di Jakarta pun sudah menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Daging Ikan Lele dengan Banyak Bintik Putih Sempat Viral, Peneliti Ungkap Fakta Berikut ini, Aman Untuk Dimakan?

Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.

Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Pernah Hidup Dipenjara Berkali-Kali Karena Hal ini, Rumah Ustaz Kondang ini Jadi Sorotan Netizen, Sejuk dan Punya Fasilitas Mewah Untuk Anak

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

1. Melanggar Batas Kecepatan

Source : Grid.ID

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest