GridHype.ID-Pengendara sepeda motor dan mobil perlu waspada dan hati-hati.
Pemerintah baru saja menerapkan sistem tilang secara elektronik menggunakan CCTV.
Tentu saja, bagi pengendara yang nekat dan tidak patuh lalu lintas akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk menebus denda pelanggarannya.
Beberapa titik di Jakarta pun sudah menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.
Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.
"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
1. Melanggar Batas Kecepatan