“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga, tapi kami ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” sambungnya.
Sementara dari tim kuasa hukum Gen Halilintar yang diwakilkan oleh Sunan Kalijaga menyebut bahwa nominal itu tak main-main.
Pihaknya juga menyesalkan gugatan tersebut, apalagi Gen Halilintar membuat video tersebut hanya untuk hiburan semata.
“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreatifitas’” ucap Sunan.
“Kalau pun mereka dibilang ada modal, mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut. Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu,” sambungnya.
Baca Juga: Miris! Siswi SMA Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarangnya dengan Adik Kandungnya
Kasus label Nagaswara dan Gen Halilintar sudah terjadi sejak 2018 lalu.
Kasus itu bermula dari Gen Halilintar yang mengcover lagu yang dipopolerkan oleh Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" dan ditayangkan melalui akun YouTube-nya.
Disebut melanggar hak cipta, pihak Nagaswara melakukan upaya hukum lantaran tidak ada titik temu antara mereka dan Gen Halilintar.
Baca Juga: Gokil! Saat Cuaca Ekstrem Nenek Ini Raih Medali Emas Kejuaraan Renang di Danau Bled Slovenia(*)