GridHype.ID - Kasus pembuangan bayi akibat hubungan diluar nikah memang sering terjadi di masyarakat kita.
Kurangnya pengetahuan mengenai pendidikan seks sejak dini menjadi salah satu faktor.
Kasus seperti itu memang membuat kita prihatin akan kehidupan remaja saat ini, salah satu contoh kasus ini datang dari Sumatera Barat.
Siswi SMA di Pasaman, Sumetera Barat SHF (18) menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya sendiri.
SHF (18) yang menjadi tersangka tersebut diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Baca Juga: Revina VT Bongkar Kasus Psikolog Dedy Susanto, Niat Lakukan Sesi Terapi Malah Diajak ke Kamar Hotel
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.
Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019 lalu.