Yakni, pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Kedua pelaku yaitu, H dan Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3.
Serta, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Putus Tahun Lalu, Kini Zayn Malik dan Gigi Hadid Balikan?
Ayah Perkosa Anak Kandung Karena Ingin Tes Keperawanan
Seorang ayah, IKS (34), di Bali diciduk petugas kepolisian lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.
Padahal, anaknya masih berusia belia yakni 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita menerangkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Itu dilakukan, pada rentang waktu 14 sampai 25 Januari 2020.
Modus pelaku adalah, menuduh korban sudah tidak perawan.
Dengan alasan ini, dia lalu menyetubuhi korban untuk memastikan keperawanannya.