Bahkan, pelaku juga membelikan makanan untuk N agar mau menuruti keinginan bejatnya.
Sebelumnya, Polsek Padasuka juga telah mengamankan H (41).
Dia adalah, pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yakni N (14).
Ternyata kedua pelaku H dan Y ini masih kerabat, karena Y melakukan perkosaan pada anak tiri H.
Baca Juga: Viral! Perempuan Korban Kekerasan di KRL, Begini Kronologinya
Kapolsek Padasuka AKP Martono menyebut, korban N dan WM melaporkan kedua pelaku pada Rabu (12/2/2020).
"Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri."
"Dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020," kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Setelah ada laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku H, di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Menyebarnya Virus Corona ke Berbagai Negara Membuat China Mengeluh karena Reaksi yang Berlebihan
Lalu, 30 menit kemudian pelaku Y juga dibekuk polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H mengaku dua kali menggauli N.