2 Tuntutan Karen Pooroe
Pada kunjungannya ke Polres Metro Jaksel, Erlinda dan Wemmy melayangkan 2 tuntutan.
"Saya tambahkan lagi, yang kami sangat sayangkan dan kami akan tuntut secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum, pertama kelalaian tadi jelas di pasal 359.
Baca Juga: Hamil Muda, Ussy Sulistiawaty Ngidam Nasi Uduk Jam 3 Pagi
Kedua adalah kenapa diberikan informasi itu telat, ada apa, kami meminta melalui pasal 359 itu akan dibuka apakah ada celah kena pidana lainnya, ini hanya pintu masuk, apakah ada pidana-pidana lain," beber Erlinda.
Kuasa hukum Arya Claproth pun mengaku tak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan pihak Karen Pooroe.
"Saya sih belum dengar masalah ketidakwajaran, cuma kalau masalah proses hukum memang itu hak setiap orang kalau dia mau melakukan tuntutan atau minta dilakukan penyelidikan atau penyidikan.
Kalau dari saya pribadi sih melihatnya itu wajar-wajar aja artinya kalau memang nanti mau disidik ya biar terungkap ya ngga ada masalah sebetulnya.
Kita ngga ada yang pernah tahu ya kejadian persisnya seperti apa, kalau misalnya tuduhan ataa anggapan-anggapan seperti itu ya wajar juga terjadi.
Cuma kalau misalnya untuk memastikan ya pastinya yang bisa memastikan hanya orang-orang yang ada di situ.
Dengan tuduhan-tuduhan itu susah juga kita menanggapinya, apalagi orang yang ngomong juga ngga ada di situ, saya pun bilang seratus persen bahwa kejadiannya seperti itu sulit juga artinya saya juga ngga ada di situ," ujar Andreas Nahot Silitonga.