Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Terbongkar, Remaja 15 Tahun ini Disiksa Hingga Layani 4 Lelaki Hidung Belang dalam Sehari

None - Kamis, 30 Januari 2020 | 08:35
Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Terbongkar, Remaja 15 Tahun ini Disiksa Hingga Layani 4 Lelaki Hidung Belang dalam Sehari
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Terbongkar, Remaja 15 Tahun ini Disiksa Hingga Layani 4 Lelaki Hidung Belang dalam Sehari

Gridhype.id-Prostitusi anak di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan berhasil terungkap terunkap Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui pada korban dipaksa untuk melayani pria-pria hidung belang.

Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Baca Juga: Unik! Tanpa Dinding dan Atap Hotel di Swiss ini Selalu Ramai Pengunjung, Hal Luar Biasa ini yang Jadi Rahasianya

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinsial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.

"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak. Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

Baca Juga: Pendam Sakit Hati Hingga Belasan Tahun, Kekesalan Inul Daratista Pada Roma Irama Sempat Membuncah, Terkuak Hal yang Dilakukan Sang Raja Dangdut

"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.

Tidak hanya diperjualbelikan, JO bahkan juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain.

Bahkan, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.

Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Akibat Kelalaian Sang Ibu, Bayi Mungil ini Tewas Terpanggang di Dalam Mobil Ibunya Sendiri

Peran enam tersangka

Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir dengan Tumit Kasar dan Pecah-Pecah, Bikin Mulus Kembali dengan Menggunakan Bahan-Bahan Berikut ini

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.

Baca Juga: Perawat dan Dokter Sampai Putus Asa, Mayat Pasien Corona Bergeletakan di Lantai Rumah Sakit, Ternyata Ada Fakta Mengerikan Mengenai Wabah ini

Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.

"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni. Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Canggihnya Konstruksi Pembangunan di China, Bangun Rumah Sakit Khusus Virus Corona Hanya dalam Waktu 10 Hari

"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV.

Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 15 Tahun Dipaksa Layani Empat Pria dalam Sehari"

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x