Gridhype.id- Pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan akihrnya terungkap. Pembunuhan tersebut diotaki oleh sang istri sendiri.
Istri hakim PN Medan bahkan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah suaminya tersebut dieksekusi oleh dua tersangka lainnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Mandi Setelah Makan Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Berikut Penjelasannya
Istri hakim PN Medan yang juga tersangka otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum alias ZH (41).
Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (RF/29) dan Jeffry Pratama (JP/42).
Sementara semua adegan dalam rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN Medan ini dilakukan di dua lokasi yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dua tersangka membekap korban pukul 01.00 WIB

Warga menyoraki tersangka ZH saat berjalan menuju mobil Camry saat rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan Jamaludin
JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB.