Gridhype.id-Kasus 'Kopi Jessica' yang terjadi pada Januari 2016 silam menjadi kasus pembunuhan yang masih membekas hingga kini.
Kasus ini membuat banyak orangmemperhatikan persidangan yang berjalan panjang.
Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia setelah meminum secangkir kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Saat itu, ia sedang bersama dua sahabatnya yang ia kenal selama belajar di Australia.
Tapi reuni kecil-kecilan itu berubah jadi malapetaka saat Mirna baru menyesap kopinya, tubuhnya langsung tumbang.
Baca Juga: Heboh Fenomena Kemunculan Ular, di Desa ini Justru Ular Jadi Sumber Pencaharian, Hasilkan Rp 172 Miliar Pertahunnya Wayan Mirna Salihin dan Suami
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Mengutip dariTribunnews,pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.