"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).
Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian kasual
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).
Artikel ini pernahtayang di Tribunnewswiki.com, oleh Niken Aninsi dengan judul asli "Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa"