Follow Us

Terungkap Permaisuri Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Istri Sah, Keduanya Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Hal ini

None - Kamis, 16 Januari 2020 | 13:05
Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat
Kolase Instagram Facebook Fanny Aminadia

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.

Dilansir oleh TribunJateng.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan fakta bahwa Totok dan istrinya bukanlah warga Purworejo.

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Baca Juga: Nia Ramadhani Naik KRL Jakarta-Bogor, Kepanasan Hingga Jadi Sasaran Selfie Penumpang Kereta

raja dan ratu Keraton Agung Sejagat
instagram Keraton Agung Sejagat via surya.co.id

raja dan ratu Keraton Agung Sejagat

Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Jangan Pernah Menaruh Barang Barang ini di Dekat Kulkas, Salah Satunya Bisa Timbulkan Ledakan

Rumah kontrakan Totok digeledah

Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.

Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.

Source : tribunnews

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest