Meski terbilang sedikit, namun seorang menteri akan mendapat tunjangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.
Dan menurut Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut tunjangan yang akan diterima seorang menteri adalah Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, jika ditotal semua, gaji dan tunjangan seorang menteri adalah Rp 18,64 juta per bulan.
Masih dari berita Kompas.com, ada lagi tunjangan lain yang akan diterima menteri yakni tunjangan operasional untuk kegiatan menteri.
Ada juga rumah dinas serta mobil dinas yang bisa dipakai selama menjabat dan dikembalikan ketika sudah purna tugas.
(*)