Follow Us

Prabowo Subianto Tak Ambil Gajinya Sebagai Menhan, Ternyata Segini Besarnya Honor Seorang Menteri

Linda Fitria - Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:00
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019)
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019)

GridHype.ID - Baru-baru ini, kabar soal Prabowo Subianto tak ambil gajinya jadi viral di media sosial.

Prabowo dikabarkan tidak akan mengambil gajinya setelah resmi dilantik menjadi Menteri Pertahanan periode 2019-2024.

Melalui Twitternya, Dahnil Anzar mengonfirmasi berita soal Prabowo.

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Menteri, Suami Susi Pudjiastuti Sebut Pantai Pangandaran Simpan Kenangan Manis

"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.

Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis Dahnil, Rabu (30/10/2019).

Selain gaji, berhembus juga kabar kalau Prabowo tidak memakai mobil dinas yang menjadi haknya.

Baca Juga: Hak Istimewa Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Bikin Susi Pudjiastuti Kalah Jika Tetap Jadi Menteri

Dahnil Anzar mengumumkan Menhan Prabowo tidak akan ambil gajinya
Twitter/@Dahnilanzar

Dahnil Anzar mengumumkan Menhan Prabowo tidak akan ambil gajinya

Prabowo diketahui akan memakai mobil pribadinya untuk melakukan perjalanan dinas.

Membahas soal gaji dan berbagai fasilitas yang ditolak Prabowo, sebenarnya berapa honor seorang menteri?

Melansir Kompas.com, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5,04 juta perbulan.

Baca Juga: Sadis, PNS Kementerian PU Ditemukan Tewas Setelah 17 Hari Hilang, Mayat Dicor Semen oleh Rekannya Sendiri

Meski terbilang sedikit, namun seorang menteri akan mendapat tunjangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Dan menurut Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut tunjangan yang akan diterima seorang menteri adalah Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika ditotal semua, gaji dan tunjangan seorang menteri adalah Rp 18,64 juta per bulan.

Baca Juga: Sosok Cantik Angela Tanoesoedibjo, Putri Konglomerat yang Bakal Jadi Wakil Menteri Termuda di Kabinet Jokowi

Masih dari berita Kompas.com, ada lagi tunjangan lain yang akan diterima menteri yakni tunjangan operasional untuk kegiatan menteri.

Ada juga rumah dinas serta mobil dinas yang bisa dipakai selama menjabat dan dikembalikan ketika sudah purna tugas.

(*)

Source : Kompas.com, twitter

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest