Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID-Orangtua mana yang tak merasa bersalah saat mendapati anaknya tersandung kasus hukum.
Begitupun yang diaraskan oleh orangtua dari aktor peran Jefri Nichol.
Senin (28/10/2019) kemarin, Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya .
Baca Juga: Remaja yang Viral Ini Mengaku Gugup Saat Tirukan Suara Jokowi
Untuk agenda sidangnya sendiri akan berupa pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yakni Jefri Nichol.
Dilansir dari Grid.ID untuk sidang sebelumnya Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurnagi dengan masa penangkapan dan penanhanannya.
Mendengar putusan itu Kuasa Hukum dari Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengaku bersyukur.
Ia berterima kasih pada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Aris dalam pembelaannya mengungkap jika Jefri Nichol seharusnya menjalani rawat jalan bukan rawat inap dalam rehabilitas.
Tetapi pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Jefri.
Baca Juga: Abaikan Peringatan Warga, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Truk Saat Asyik Selfie
Pihak JPU tetap berkeras pada tuntutan awalnya.
Di lain pihak majelis hakim bia memberi keputusan pasti dan akhirnya menunda hasil pledoi yang diajukan Jefri Nichol.
Keluar dari ruang sidang, Jefri Nichol mengungkapkan rasa bersalahnya pada orangtuanya.
"Pastinya ngerasa bersalah banget, ada di persidangan ini udah salah sih," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) seperti yang telah dikutip oleh GridHype.ID.
Lalu saat ditanya mengenai tanggapannya soal sang ibu yang merasa kecolongan aktor tersebut bungkam.
Tak bisa menyembunyikan emosinya, iya hanya bisa tersenyum hambar dan menunduk.
Tampak kelopak matanya berusaha keras menahan air mata yang sebentar lagi turun.
Baca Juga: Dipinang Pengusaha Tajir di Kapal Pesiar, Yuanita Christiani Bagikan Kabar Gembira Soal Kehamilannya
Hingga akhir wawancara singkat itu, Jefri tak mampu menutupi kesedihannya.
Dalam pengadilannya, Jefri dijerat dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) .
Serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Sebagai informasi ia ditangkap polisi di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ia ditangkapa pada 22 Juli sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.
(*)