Dalam pengadilannya, Jefri dijerat dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) .
Serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Sebagai informasi ia ditangkap polisi di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ia ditangkapa pada 22 Juli sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.
(*)