Polisi akhirnya menyelidiki dan mencurigai seorang guru.
Guru berusia 16 tahun itu kemudian ditangkap untuk dimintai keterangan.
“Wanita (guru) berusia 26 tahun itu kemudian ditahan untuk menentukan apakah dia telah melukai bocah itu dengan staplers," ungkap Asisten Komisaris Polisi Kuching, Awang Din Awang Gani.
Lebih lanjut, Awang juga menjelaskan kalau guru ini tengah diselidiki dengan tuntutan Bagian 324 KUHP tentang perilaku sukarela yang menyebabkan cedera.
Namun, tanpa ada putusan yang jelas, tersangka diketahui bebas dengan adanya jaminan polisi.
(*)