GridHype.ID - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan pada masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini kini lebih mudah diawasi.
Pemerintah tak mau kecolongan lagi ada oknum nakal yang memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Mengutip dari GridFame.ID, banyak sekali kita temukan dugaan pungutan liar dari penyaluran bansos ini.
Hal ini berdasarkan pengakuan dari Dodi, warga Kelurahan Curug, Cimanggis.
Kepada wartawan, ia mengaku bahwa BST-nya yang sebesar Rp 600.000 terancam dipotong lebih dari separuhnya.
Pemotongan itu dilakukan dengan dalih donasi. Cerita berawal waktu Dodi mengambil surat undangan guna menebus BST ke ketua RT setempat.
Dilansir dari Kompas.com, Kamu bisa segera lapor jika melihat, menemukan atau mengalami kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial (bansos).
Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708 dengan format: Kemsos (spasi) aduan.
Aplikasi SP4N LAPOR tersedia di smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, begitu aduan diterima, lembaganya memastikan akan langsung menindaklanjutinya.
"Kita sediakan laman Lapor Kemensos dan wbs.kemensos, silakan. Kami langsung tindaklanjuti kok," ujar Hasim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Hasim berharap masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk turut mengawasi distribusi bansos agar cepat terdistribusi, tepat sasaran, dan terjaga akuntabilitasnya.
Sehingga optimal pemanfaatannya sebagai jaring pengaman sosial, terutama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip dari lamanKompas.com,jauh sebelumnya, Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tak boleh dipotong dengan alasan apapun juga.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bansos?
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
2. Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
3. Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.
4. Tuliskan judul laporankamu untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
5. Berikutnya, tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
6. Sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian
8. Lalu pilih kategori laporan.
9. Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan yang berupa gambar, dokumen dan video maksimal 2 MB.
10. Sebelum mengakhiri laporan, bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia".
11. Klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".
(*)