Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp 60 Triliun, Segera Daftar Sebelum 4 Juli, Simak Panduan Lengkap ini

Jumat, 25 Juni 2021 | 19:15
Kompas.com

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

GridHype.ID - Kabar gembira untuk kamu yang memiliki usaha di bidang pariwisata.

Pasalnya, pemerintah membuka pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pendaftaran untuk mengajukan diri sebagai penerima BIP dimulai dari 4 Juni sampai 4 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Ditutup, Sudah Cek Memastikan Namamu di Daftar Penerima Bantuan, Begini Caranya

Melansir dari Kontan.co.id, Kemenparekraf juga tengah menggodok Dana Hibah Pariwisata jilid II di 2021 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kemenparekraf.

Percepatan pembangunan kawasan 5 destinasi super prioritas di tanah air juga dilakukan, yaitu di Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Danau Toba. Pengembangan 5 destinasi super prioritas dilakukan dari berbagai aspek, sesuai arahan Presiden.

Mulai dari akselerasi infrastruktur yang dikerjakan lintas sektor serta implementasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) di destinasi wisata.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Melansir dari Kompas.com, pada 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.

Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

BIP diharapkan dapat membantu pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bertahan sekaligus meningkatkan skala usaha mereka.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Alamat Website ini untuk Cek Apakah Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta atau Tidak

Untuk tahun 2021 ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Selain itu, berbeda dengan tahun lalu. BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Sementara BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Sementara itu untuk BIP JPU, sebagai berikut persyaratannya :

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cuma Ada 2 Tahap, Simak Panduan Berikut

- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;

- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

Baca Juga: Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;

- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan insentif pariwisata ini.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya