GridHype.ID - Sejumlah bantuan diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai pada masyarakat dengan kriteria tertentu.
Penerima manfaat dari bantuan ini akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Bagi masyarakat yang namanya tidak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT masih ada kesempatan mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu.
Bantuan sosial tunai (BST) ini awalnya berhenti diberikan pada April 2021.
Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang penyaluran bantuan ini hingga bulan Juni 2021.
Maka bisa dikatakan, bulan Juni 2021 ini menjadi bulan terakhir penerima manfaat mendapatkan bantuan.
Dilansir dari Tribun Bisnis, BLT Rp 300 ribu disalurkan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dengan cara dirapel dua bulan sekaligus.
Namun memasuki bulan Juni ini BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Mei belum juga kunjung cair.
Padahal seperti yang diketahui, BST Rp 300 ribu diperpanjang hingga bulan Juni ini.
Dana bantuan hanya diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk lebih yakin, kamu dapat mengecek daftar penerima bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut lebih lengkapnya cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Cek Daftar Penerima Bantuan BST:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Tekan tombol "cari" data.
Kemudian hasil pencarian akan muncul pada laman tersebut, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat tersebut ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
(*)