GridHype.ID - Apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan?
Program bantuan PKH ini merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Melansir dari laman resmi Kemensos, Program Keluarga Harapan merupakan Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Target penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah keluarga miskin (KM).
Program PKH dan sejumlah bantuan yang diluncurkan melalui Kementerian Sosial dapat dicek penerima bantuannya melalui laman website yang sama.
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah bantuan berikut ini masih diberikan pada masyarakat miskin.
Total akan ada lima bantuan yang masih diberikan selama Juni 2021.
Di antaranya BLT UMKM, bansos tunai Rp 300 ribu, program keluarga harapan (PKH) hingga bantuan sembako alias BPNT Rp 200 ribu.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Bisnis, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.
Lebih lanjutnya lagi, simak langkah berikut ini untuk cek 3 penerima bantuan dari Kemensos.
Ada PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 Ribu dari Kementerian Sosial berikut ini.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Sebagai catatan, Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.
(*)