GridHype.ID - Sejumlah bantuan terus diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Sosial seperti Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT.
Seperti yang diketahui, masyarakat yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT masih bisa mendapatkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Bantuan sosial tunai (BST) ini awalnya berhenti diberikan pada April 2021.
Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang penyaluran bantuan ini hingga bulan Juni 2021.
Maka bisa dikatakan, bulan Juni 2021 ini menjadi bulan terakhir penerima manfaat mendapatkan bantuan.
Dilansir dari Tribun Bisnis, BLT Rp 300 ribu disalurkan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dengan cara dirapel dua bulan sekaligus.
Namun memasuki bulan Juni ini BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Mei belum juga kunjung cair.
Padahal seperti yang diketahui, BST Rp 300 ribu diperpanjang hingga bulan Juni ini.
Dilansir dari KompasTV, Dari yang tadinya berakhir di April, berlanjut pada Mei-Juni 2021. Hal ini seperti diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp300.000," kata Kunta Wibawa, Selasa (18/05/2021).
Pencairan BST lanjutan ini sangat dinantikan masyarakat.
Lantaran kondisi perekonomian yang belum terlalu pulih dan daya beli yang masih rendah, sebagai efek pandemi Covid-19.
Di sisi lain, ada yang perlu diperhatikan oleh para penerima BST, terkait sejumlah catatan dari hasil pembaruan data BST oleh Kementerian Sosial dan pihak terkait.
Sehingga bisa saja warga yang sebelumnya menerima BST, tidak mendapatkan BST untuk Mei-Juni.
Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila;
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll),
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah,
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.
Untuk mengetahui apakah nama anda masih terdaftar sebagai penerima BST atau tidak, bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut caranya:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Lengkapi data yang dibutuhkan, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi nama sesuai KTP.
4. Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.
BST mulai disalurkan kepada warga sejak Januari lalu. 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di dari seluruh Indonesia, mendapatkan BST sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan bagi warga DKI disalurkan langsung ke rekening Bank DKI penerima manfaat.
(*)