GridHype.ID - Pemerintah berencana memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bansos Tunai (BST) merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial.
Penerima Bansos Tunai (BST) akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Bantuan ini diberikan dengan maksud memberikan keringanan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah berencana memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) alias bansos tunai hingga bulan Juni 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, BST diperpanjang setelah sebelumnya dinyatakan berakhir pada April 2021.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini diberikan pada 10 juta keluarga.
Bantuan sosial ini merupakan bantuan non permanen di masa pandemi Covid-19, yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini tentu berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. "Jumlah penerimanya sama," jawab Kunta singkat.
Sebagai informasi hingga 11 Mei 2021, penyaluran Bantuan Sosial Tunai sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
BST termasuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.
Nah untuk meyakinkan apakah kamu masuk dalam daftar penerima bantuan, lakukan langkah berikut ini.
Dilansir dari Kontan.co.id, Data penerima bansos dapat diakses oleh publik melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/.
Melalui laman ini, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses dapat diakses oleh siapa saja.
Berikut cara cek penerima bansos:
- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Masih Ada 3 Bantuan dari Kementerian Sosial yang Cair Bulan Mei Ini, BLT Rp 300 Ribu, BPNT dan PKH
- Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Ketikkan nama sesuai KTP
- Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode,
- Jika tidak jelas huruf kode, klik kota kode tersebut untuk mendapatkan kode baru,
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?
- Lalu, klik tombol cari.
Nah, jika kamu menjadi salah satu penerimanya bantuannya, namamu akan masuk dalam daftar penerima BST.
(*)