Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp4,66 Triliun Untuk Stimulus Listrik Periode April - Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Terima Subsidi Listrik

Kamis, 06 Mei 2021 | 12:00
Istimewa

Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021

GridHype.ID - Pemerintah melalui PLN tetap akan memberikan bantuan berupa subsidi tarif listrik untuk masyarakat.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah tak ada henti-hentinya memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.

Subsidi listrik kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Pasalnya PLN memberikan berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda setiap golongan.

Melansir dari Tribunnewsmaker.com, PT PLN (Persero) kembali memperpanjang subsidi listrik untuk periode April-Juni 2021.

Namun, besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan berbeda dari periode sebelumnya.

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini

Adapun besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen.

Baca Juga: Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Maksimal penggunaannya yakni 720 jam nyala.

Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen.

Maksimal penggunaannya juga sama yaitu 720 jam menyala.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Bantuan Disalurkan di Bulan Mei, Ada BLT Dana Desa Sampai Subsidi Listrik

Melansir dari Kompas.com, pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

Cara mendapatkan subsidi listrik

Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Kriteria Keluarga yang Berhak

Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, seperti dilansir dari Kompas.com.

Stimuls listrik ini merupakan bentuk dari perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

Tak main-main, pemerintah pada triwulan 1 mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.

Besaran diskon listrik Besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Nasibnya Sama dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Rp 300 Ribu Tidak Dilanjutkan, Berikut Penjelasannya

1. Pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil 450 VA Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA), diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya abonemen Pembebasan biaya beban abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnewsmaker.com, KOMPAS.com