GridHype.ID - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan pemberian bantuan sosial.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah ini ditujukan untuk keluarga miskin (KM).
Dilansir Kontan.co.id, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Segera Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair di Bulan Ramadhan Ini
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Nah, apa saja kriteria agar masuk dalam penerima PKH?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
1. Kriteria komponen kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Sementara itu, begini cara cek nama penderima bansos PKH tahap II di bulan April 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencairan BLT PKH tahap II ini diharapkan bisa membantu masyarakat jelang hari raya lebaran.
Penerima Bansos PKH bisa dilakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah pengecekannya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Klik tombol cari
(*)