GridHype.ID - Menggunakan lipstik sudah jadi gaya hidup wanita muda saat ini.
Selain mempercantik penampilan, memakai lipstik juga bisa meningkatkan rasa percaya diri.
Apalagi ketika menjalani ibadah puasa bulan Ramadan ini, wanita memakai lipstik juga berfungsi untuk menyamarkan bibir kering dan pecah-pecah.
Selain itu, Bagi sejumlah wanita untuk mengatasi hal ini mereka akan menggunakan lipstik atau pelembab bibir untuk meminimalisir bibir kering.
Lantas bagaimana dengan hukum penggunaan lipstik sendiri ketika menjalani puasa?
Apakah halal atau bisa membatalkan puasa.
Dilansir dari Tribun Palu, Berikut ini penjelasan dari Dr Zulhasari Mustafa M.Ag Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.
Pertanyaan:
Pa Ustad, apa hukumnya memakai lipstik atau gincu saat puasa?
Jawaban:
Yang Penting Tidak Tertelan.
BAHAN kecantikan yang diletakkan di kulit luar, berbau maupun tidak berbau, untuk pengobatan maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.
Jika seseorang yang berpuasa menggunakan lipstick, baik untuk tujuan pelembab mau pun kecantikan, maka puasanya tidak batal. Puasa akan batal apabila lipstik tersebut dengan sengaja dijilat lalu ditelan.
Dengan demikian, tidak ada halangan bagi orang berpuasa, laki‑laki maupun perempuan, untuk menggunakan lipstik atau pelembab bibir.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai lipstik atau pelembab itu tidak sengaja tertelan.
Meskipun puasa tidak batal dengan ketidaksengajaan tersebut, tetapi hal itu akan mengganggu kenyamanan dalam berpuasa. Bukankah lebih utama jika dalam berpuasa kita merasakan kenyamanan? Wallau A'lam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ustaz Abdul Somad.
Dilansir dari Serambinews.com, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum memakai lipstik di kala Ramadan.
Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.
Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat berpuasa? apakah puasanya batal?
Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.
"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Kamis (15/4/2021).
Dalam jawabannya, pendakwah kondang ini menjawab jika penggunaan lipstik pada perempuan tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.
Lanjutnya, sesuatu yang digunakan di bagian luar tubuh tidak dapat membatalakan ibadah puasa, terutama di bagian bibir seperti penggunaan lipstik.
"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu dliluar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.
Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.
"Dalam Mazhab Hambali, jangankan di luar, ujung lidah yang mencicip gula tidak batal. Tapi mencicip sekali jangan setengah mangkuk," lanjut Ustaz asal Riau.
Hanya saja, di akhir ceramahnya, pengkhotbah asal Asahan, Sumatera Utara ini mengingatkan kaum hawa untuk tidak terlalu berlebih-lebihan saat menggunakan riasan wajah terutama lipstik.
"Cuma masalah lipstik ini, jangan pakai make-up, lipstik merah, bedak muka putih tangan hitam," ujar ustadz kelahiran tahun 1977 ini.
Lanjutnya, seorang wanita sudah cantik tanpa menggunakan riasan wajah secara berlebihan.
Adapaun kecantikan itu berasal dari dalam diri seorang perempuan yang biasa disebut sebagai inner beauty.
Inner beauty pada diri seorang perempuan akan terpancarkan jika ia memenuhi ibadah sunnah seperti solat tahajud.
Baca Juga: Bagaimana Ujung Lipstik yang Biasa Kamu Pakai Bisa Menguak Sifat dan Karakter Aslimu, yuk Cobain!
"Janga pakai make-up, cantik itu di inner beauty dari tahajudmu. Kalau orang sudah terbiasa pakai make-up, ketika dia tidak pakai make-up, dia tidak percaya diri, dia tidak berani menhadapi orang nantinya," tutup Ustadz Abdul Somad di akhir ceramahnya.
(*)