Demi Tekan Angka Lonjakan Kasus Covid-19, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto Umumkan PSBB Jawa dan Bali Mulai Tanggal 11 Januari

Kamis, 07 Januari 2021 | 20:15
Tribun Jabar/Ery Chandra

Ilustrasi PSBB

GridHype.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diberlakukan di Jawa dan Bali.

Terlebih pemberlakuan ini dilakukan setelah musim liburan pergantian tahun baru.

Pengumuman pemberlakukan PSBB ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Baca Juga: Merasa Kena Tipu, Jane Shalimar Ungkap Arsya Wijaya Ternyata Belum Daftarkan Pernikahannnya ke KUA: Kalo Dia Serius Otomatis Ngurus Dong

Airlangga Hartanto menjelaskan kriteria daerah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, pemerintah berencana melakukan PSBB di sebagian daerah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Berada di Lokasi yang Sama Saat Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Chacha Sherly Terjadi, Lingga Suri: Jalanan Itu Rawan Kalau Hujan

PSBB itu dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Diketahui, PSBB akan membatasi kegiatan di sektor ekonomi, pendidikan, sampai transportasi.

"Pertama, ditegaskan bahwa ini (PSBB) bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang tadi," jelas Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Cuma Pergi Belanja, Penampilan Syahrini Kenakan Tas Mewah Seharga Rp7 Miliar Jadi Sorotan

Kriteria kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB meliputi faktor jumlah kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan ketersediaan pelayanan kesehatan.

Airlangga mengingatkan hal lain yang perlu diingat selama PSBB adalah kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kedua, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun," terang Airlangga.

Baca Juga: Bisa Kantongi Rp1 Miliar Lebih Hanya Dalam 1,5 Jam, Agnez Mo Tolak Mentah-mentah Promosikan Lagunya di Strip Club di AS: Gue Nolak Bahkan Enggak Ada Kepikiran

Ia menyebut kurun waktu 11-25 Januari 2021 dipilih secara spesifik setelah masa liburan.

Menurut Airlangga, umumnya setelah masa liburan panjang terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

Jika dihitung melalui masa inkubasi, maka waktu yang tepat adalah pada pertengahan Januari.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali, Berikut Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

"Mengapa tanggal 11 sampai 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru," kata Airlangga.

"Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, habis libur besar itu ada kenaikan (kasus positif) 25-30 persen," paparnya.

"Kalau kita hitung dari tahun baru, itu pertengahan bulan Januari," lanjut dia.

Baca Juga: Selenggarakan Tahlilan Peringati Setahun Kematian Lina Jubaedah, Nathalie Holscher : Kita Doain Apapun yang Baik-baik Diterima di Surga

Selama masa PSBB, konsentrasi pemerintah akan lebih diketatkan pada pembenahan layanan kesehatan.

"Kita harus jaga bersama dengan keterbatasan fasilitas yang akan dipindahkan ke sektor kesehatan," kata Airlangga.

"Dengan kapasitas rumah sakit didorong mencapai 25-30 persen untuk penanganan Covid, maka tentu ini yang mendorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya kedisiplinan," jelas dia.

Baca Juga: Sebut Dirinya Manusia Biasa, Sambil Menahan Tangis Gisella Anastasia Minta Maaf pada MasyarakatUsai Video Syur Miliknya Bikin Geger

Airlangga menyinggung dalam kurun waktu tersebut program vaksinasi akan mulai dilaksanakan di berbagai daerah.

Ia memberi contoh Inggris juga menerapkan lockdown sebelum vaksinasi dilakukan.

"Ditambah lagi pertengahan minggu depan akan mulai vaksinasi," ungkit Airlangga.

Baca Juga: Digadang-gadang Segera Naik Pelaminan, Ivan Gunawan Bocorkan Tema Pernikahan dan Ngaku Ogah Pakai Baju Rancangannya Sendiri

Meskipun begitu, ia menegaskan pemerintah bukan menerapkan pelarangan ketat kegiatan masyarakat yang disebut lockdown, hanya pembatasan pada sektor-sektor tertentu saja.

"Sekali lagi kita bukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," tegas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul PSBB Tak Berlaku Seluruh Jawa-Bali, Ini Kriteria Kabupaten/Kota yang Wajib Laksanakan di Januari

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya