Jakarta Bakal Masuki PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang, Asalkan...

Senin, 12 Oktober 2020 | 16:45
Facebook.com/destinasi_subang

Driver ojol rame-rame turun ke jalan tolak Omnibus Law.

GridHype.ID - Jakarta akan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Aturan-aturan barupun mulai akan diberlakukan.

Sebagai informasi regulasi untuk ojek online ( ojol) dan pangkalan tak ada yang berubah.

Baca Juga: Marak WhatsApp Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Berikut yang Mesti Diwaspadai!

Artinya masih boleh membawa penumpang seperti biasa.

Namun demikian, tetap ada syarat atau arutan main yang dipatuhi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektro Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

Dijelaskan pada poin kelima, ada empat ketentuan mengenai pengaturan operasional ojol dan ojek pangkalan yanhg harus dipatuhi, yakni :

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

3. Pengemudi ojek online dan ojek pangakalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.

Baca Juga: Klarifikasi Polemik Pelaporan Najwa Shihab Atas Wawancara Kursi Kosong, Silvia Devi Soembarto: Ini Bukan Karya Jurnalistik

4. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Secara garis besar poinnya hampir sama dengan PSBB ketat beberapa waktu lalu, namun bedanya dalam aturan tersebut,

tidak ada ancaman dari Pemprov akan melakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang bila kedapatan ada pengemudi atau perusahan aplikasi yang melanggar.

Mengenai geofencing, baik Grab dan Gojek keduanya mengklaim telah menggunakan aplikasi tersebut yang berguna menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19.

Baca Juga: Kasusnya Masih Diselidiki Kepolisian, Begini Pengakuan Mahasiswi yang Kepergok Mesum Saat Tengah Kuliah Daring

Dengan demikian, ojol tak bisa beroperasi mencari penumpang di kawasan tersebut,

begitu juga penumpang yang tak bisa melakukan pemesanan layanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Ada Aturannya"

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya