GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali membuat aturan terkait PSBB.
Ya,Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
PSBB Transisi ini diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin 9 November, sampai dengan 22 November 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: Raih 290 Suara, Joe Biden Geser Donald Trump dari Kursi Presiden Amerika Serikat
Dia mengklaim jalannya PSBB transisi dua pekan terakhir mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.
Adapun kondisi terkini kasus Covid-19 di Jakarta per tanggal 8 November 2020 terdapat penambahan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 826 kasus.
Dari penambahan tersebut, kini kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 112.027 kasus.
Angka kasus positif Covid-19 tersebut merupakan hasil pemeriksaan 7.090 PCR ditambah dengan 88 kasus baru dari data laboratorium swasta dengan tanggal pemeriksaan 5-6 November yang baru dilaporkan hari ini.
Adapun dari 112.027 kasus tersebut dirincikan terdapat pasien sembuh sebanyak 101.781 pasien, 2.366 pasien meninggal dunia dan 7.870 pasien masih aktif terjangkit Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga merilis sudah ada 57.754 orang yang sudah melakukan tes PCR dalam sepekan terakhir dengan persentase kasus positif 9,4 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 November
(*)