Anies Baswedan Kembali Tetapkan PSBB Total, Cari Tahu Apa Saja Larangan dan Hal yang Diperbolehkan Selama Masa PSBB

Jumat, 11 September 2020 | 15:00
Istagram/aniesbaswedan

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

GridHype.ID -Di tengah angka infeksi virus corona yang semakin meningkat,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Kebijakan yang diambil oleh Anies Baswedan ini diambilmengingat penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam Soal Hubungannya dengan Dory Harsa, Nella Kharisma Akhirnya Blak-blakan Telah Menikah dengan Penabuh Kendang Itu

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB. Yang tak boleh dilakukan:

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Baca Juga: Pelantun Lagu Poco-poco, Yopie Latul Meninggal Dunia Usai Dinyatakan Terinfeksi Covid-19

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

Baca Juga: Dikenal Kaya Protein, Konsumsi Tempe Saat Tubuh dalam Kondisi Ini Sangat Dilarang loh, Begini Penjelasannya

4. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Baca Juga: Terapkan PSBB Total, Pemprov DKI Jakarta Janji akan Berikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak

Menurut Anies Baswedan, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Baca Juga: Tanpa Minum Air, 8 Cara Mudah Hilangkan Cegukan, Dijamin Ampuh!

Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Baca Juga: Terkuak! Peneliti Ungkap Penderita Obesitas Jadi Faktor Sulit Lawan Covid-19, Begini Penjelasannya

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah.

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Baca Juga: Selalu Menyangkal Jadi Duri dalam Rumah Tangga Maia Estianty, Foto Lawas Al El Dul Jadi Bukti Mulan Jameela Rebut Ahmad Dhani 10 Tahun Lalu

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya