Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Sebut Bakal Berikan Subsidi Gaji Bagi Pegawai Honorer, Simak Besarannya!

Jumat, 28 Agustus 2020 | 07:00
freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Pandemi virus corona hingga kini masih menjadi momok mengerikan bagi masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus corona pun tak main-main.

Misalnya saja dari perekonomian masyarakat yang kian hari kian menurun.

Baca Juga: Kabar Kurang Sedap, Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Berikut Penjelasannya

Maka dari itu, pemerintah tengah gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Salah satunya adalah dengan adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta.

Namun, berita gembira ini sempat menimbulkan kecemburuan terhadap pegawai honorer.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Terima Intensif Rp 600 Ribu per Bulan, Begini Cara Cek Nama yang Sudah Terdaftar dan Tervalidasi

Namun jangan berkecil hati, ada kabar gembira juga untuk para pegawai honorer.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri yang membagikan kabar bahagia ini pada Senin (24/08/2020) kemarin.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta yang cair pada Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening untuk Karyawan Swasta, Begini Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Senilai Rp 600 Ribu!

Sebagai informasi, subsidi gaji akan disalurkan dalam dua tahap. Penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah sebesar Rp37,87 triliun.

Baca Juga: Akan Cair Akhir Agustus 2020, Coba Cek Rekeningmu, Lakukan Hal ini Jika Belu, Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Karyawan Swasta

Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," sambungnya.

Baca Juga: Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan subsidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang, dengan mempertimbangkan pekerja honorer.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ida Fauziyah menambahkan, insentif bagi pegawai honorer ini merupakan pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

Baca Juga: Bak Angin Surga, Kementerian Keuangan Pastikan 700 Ribu UMKM Sudah Dapat Bantuan Pemerintah Senilai Rp 2,4 Juta

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Jangan Berkecil Hati, Pegawai Honorer Seluruh Tanah Air Juga Kebagian Kucuran Dana Subsidi Gaji, Begini Rincian dan Jumlah Nominalnya

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber GridPop.ID