Karyawan Swasta Bakal Terima Intensif Rp 600 Ribu per Bulan, Begini Cara Cek Nama yang Sudah Terdaftar dan Tervalidasi

Senin, 24 Agustus 2020 | 19:00
freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Pandemi virus corona di Indonesia memang masih belum selesai.

Pemerintah pun akhir-akhir ini memberikan banyak bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Salah satunya yakni pemerintah mengumumkan karyawan swasta akan mendapatkan intensif Rp600 ribu perbulan.

Pemerintah mengumumkan adanya pemberian subsidi gaji bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kesal Didatangi Ibu-ibu yang Minta Uang Puluhan Juta, Baim Wong Akui Hanya Beri Rp 250 Ribu: Gue Emang Udah Berprinsip Tidak akan Membantu...

Karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rencananya, bantuan akan diberikan pemerintah mulai Selasa (25/8/2020).

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan masih terus menerima nomor rekening calon penerima subsidi gaji hingga 31 Agustus.

Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, Per Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik!

Diketahui, pencairan BLT untuk karyawan swasta akan dibagi dalam beberapa tahap.

Program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta segera diimplementasikan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

Baca Juga: Terus Alami Kerugian, Menteri Kesehatan Buat Aturan Baru Mengenai Kenaikan Aturan BPJS

Sayangnya, dari data sebanyak 15,7 juta pekerja di Indonesia yang berhak mendapat bantuan, baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi.

Artinya, masih 8 juta lebih karyawan yang datanya belum tervalidasi dan terancam tak mendapat bantuan Rp600.000.

Oleh karena itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya agar proses validasi segera selesai dan karyawan tetap mendapat haknya.

"Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ungkap Agus dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Mengejutkan! Pemerintah Terapkan Kelas Standar Pelayanan Rumah Sakit untuk Peserta BPJS Kesehatan pada Kuartal II - 2020

Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang agar penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini bisa tepat sasaran.

"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening," ucap Agus.

Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tangan Kanan Jokowi Beberkan Golongan Masyarakat yang Bebas Biaya, Simak Rinciannya

Agus juga memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar dia.

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji.

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS 2 Kali Lipat di Tengah Pandemi, tapi MA Diprediksi Akan Tolak Keputusan Presiden

Lalu bagaimana cara memeriksa apakah nama kita sudah terdaftar dan tervalidasi?

Mengutip dari Tribunnews.com, berikut caranya.

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Bikin Masyarakat Kalang Kabut, Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Virus Corona!

2. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Cek Besar Kenaikannya

3. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus dilakukan.

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Baca Juga: Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS Dikompensasi Untuk Bulan Mei, Begini Cara Mengeceknya

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

- WNI yang memiliki NIK.

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah Rp5 juta.

- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening).

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Lebih dari 8 Juta Karyawan Swasta Belum Terdaftar Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Apakah Namamu Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber GridHits.ID