Kabar Kurang Menyenangkan, Per Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik!

Rabu, 01 Juli 2020 | 13:02
Kompas.com

Iuran BPJS Kesehatan naik.

GridHype.ID - Kabar kurang menyenangkan terkait iuran BPJS kesehatan.

Sebelumnya sempat beredar kabar soal kenaikan iuran BPJS yang sempat membuat resah warga.

Dan tepat perhari ini Rabu (1/7/2020) kabar tersebut menjadi kenyataan.

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Baca Juga: Jasanya Masih Bisa Dirasakan Hingga Kini, Terungkap Jika Bung Karno Ikut Berjasa di Balik Pembatalan Penutupan Universitas Islam Terbaik Dunia, Al Azhar, Begini Ceritanya

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini"

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya