Terus Alami Kerugian, Menteri Kesehatan Buat Aturan Baru Mengenai Kenaikan Aturan BPJS

Selasa, 16 Juni 2020 | 10:00
Ilustrasi/Kompas.com

BPJS

GridHype.ID - Iuran BPJS kembali naik di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini.

Kendati demikian, ternyata BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran.

Mulai sekarang peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dengan kebijakan asuransi kesehatan ini.

Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Baca Juga: Buntut 2 PNS Selingkuh Pingsan di Mobil, Istri Beri Pengakuan Mengejutkan Ungkap Kelakuan Suami dan Ingin Keduanya Dipecat

Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06).

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Nyablak Soal Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Langsung Diserang Fitnah Pakai Narkoba, Para Komika Senior Pasang Badan

Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Ternyata 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Orang yang Paling Fokus dan Punya Strategi untuk Masa Depan, Kamu Salah Satunya?

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanyalimited budgetingkok diperlakukanunlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Baca Juga: Ketegangan di Laut China Selatan Belum Juga Reda, Kapal Nelayan Vietnam Diserang Dua Kapal China

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Tirukan Sosok Diktator yang Kejam, Peniru Kim Jong Un Ini Alami Kejadian Menegangkan Bertemu dengan Agen Korea Utara Hingga Babak Belur Kena Bogem Mentah

Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.

Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.

Rinciannya yaituuncertainty of loss, unbearable risk,standarisasi klinis, pelayanancost effective, luas cakupan, bukanpublic goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.

Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.

Baca Juga: Pesawat Tempur Milik TNI AU Jatuh Menimpa Permukiman Warga, Saksi Mata Sempat Mendengar Ledakan

Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Sudah Ketok Palu Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terus-Terusan Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru Hanya Akan Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Ini Penjelasan sang Menteri!

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya