GridHype.ID - Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar terkait iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah virus corona masih berlangsung.
Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.
Iuran BPJS kesehatan naik di tengah pandemi corona tentu membuat pro dan kontra.
Namun, pemerintah menyampaikan kabar bahwa beberapa golongan masyarakat bisa mendapat keringanan tak perlu membayar iuran BPJS.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto lewat siaran pers rapat terbatas pada Senin (18/05/2020) juga menjelaskan siapa saja yang bakal terbebas dari iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bikin Masyarakat Kalang Kabut, Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Virus Corona!
"Kami ingin menegaskan terkait dengan BPJS, ini perlu diketahui bahwa 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan JKN secara gratis, dengan layanan setara kelas tiga," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, rapat terbatas pada Senin (18/05).
Dijelaskan oleh Airlangga Hartarto kalau pemerintah menanggung biaya iuran BPJS masyarakat lewat anggaran APBN.
"Iuran yang ada di anggaran itu sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang seluruhnya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yaitu penerima bantuan iuran atau PBI," sambungnya.
Baca Juga: Dijamin Tidak Cepat Basi, Begini Tips Ketupat Tetap Awet Beberapa Hari Setelah Lebaran
Airlangga Hartarto menuturkan jumlah masyarakat yang mendapat subsidi BPJS Kesehatan.
Besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat penerima subsidi pun dipaparkan.
"Yang ditanggung pemerintah adalah 90,6juta orang dan ini setara ini dengan Rp4 triliun per bulan, sehingga untuk 6 bulan itu adalah Rp24,3 triliun," jelas Menko Perekonomian.
Baca Juga: Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS Dikompensasi Untuk Bulan Mei, Begini Cara Mengeceknya
Tak hanya itu saja, dijelaskan ada masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya bakal ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Sementara itu ada yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD itu sebanyak 36juta orang," jelas Airlangga.
"Sehingga 36juta orang dibayar (iuran) Rp42.000, maka itu Rp1,5 triliun ataupun totalnya Rp9 triliun," sambungnya.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas! Pemerintah Umumkan Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona
Sementara itu, kelompok pekerja mandiri bukan penerima upah yang masuk dalam golongan kelas 3 BPJS Kesehatan iurannya tidak naik.
"Sedangkan untuk kelas 3 (BPJS Kesehatan) yang lain yaitu 21,6juta dari kelompok pekerja mandiri bukan penerima upah itu subsidinya mereka membayar tidak naik, yaitu Rp25.500 per orang per bulan.
"Jadi, ini adalah pekerja mandiri itu 21,6 juta itu disubsidi oleh pemerintah yang besarnya Rp16.500 itu besarnya Rp356 miliar per bulan, sehingga dalam 6 bulan itu adalah 2,13.
Baca Juga: Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat
"Nah, tentu iuran-iuran ini pemerintah memberikan total subsidi itu untuk pekerja penerima upah itu dari PPU pemerintah ASN, TNI, Polri sebesar Rp11,1 triliun dan penerima bantuan iuran PBI JKN Rp48,1 triliun," jelas Airlangga Hartarto.
Untuk kelas 1 dan kelas 2 BPJS Kesehatan sampai sekarang masih mangacu pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ini tentunya yang menjadi penjelasan tambahan pemerintah, sedangkan yang kelas 1, kelas 2 (BPJS Kesehatan) sebagai ini yang dibayar langsung oleh masyarakat dan tentunya bisa memilih apakah di kelas 1 ataukah di kelas 2," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Tangan Kanannya Justru Bocorkan BPJS Kesehatan Gratis Bisa Dikikmati Golongan Masyarakat Ini, Begini Penjelasannya!
(*)