Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS Dikompensasi Untuk Bulan Mei, Begini Cara Mengeceknya

Minggu, 03 Mei 2020 | 12:00
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

Gridhype.id- Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kembali mengalami penyesuaian per 1 Mei 2020.

Penyesuaian terif tersebut berlaku untuk peserta Program Jaminan Keseahatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Buan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

Baca Juga: Bikin Kuota Internet Cepat Habis, Begini Tips Menghemat Kuota Saat Menggunakan Instagram, Dijamin Nggak Bikin Kantong Bolong

Rp 80.000 untuk kelas 1Rp 51.000 untuk kelas 2Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

Baca Juga: Unik! Cukup Tinggal dan Miliki Anak di Kota ini, Pemerintah Akan Berikan Rumah Gratis Hingga Uang Rp140 Juta

Rp 160.000 untuk kelas 1Rp 110.000 untuk kelas 2Rp 42.000 untuk kelas 3

Tidak ada pengembalian

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei.

Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Anak yang Lahir dan Tumbuh di Daerah Nuklir, Dianggap Mutan Berkepala Dua, Ternyata Bigini Penampilannya Setelah Dewasa

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500."

"Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Viral! Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin Pemilik Untuk Pembayaran BPJS Kesehatan, ini Kata Kepala Humas BPJS

Bagaimana cara mengeceknya?

Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.

Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.

BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Baca Juga: Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya

Kompas
Kompas

BPJS

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com