Gridhype.ID – Rasanya hampir semua pengguna BPJS selalu kesulitan jika ingin naik kelas.
Kalaupun bisa, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.
Namun, kini BPJS Kesehatan membuat sebuah kebijakan yang membuat para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Kok bisa? Simak uraiannya berikut ini.
Baca Juga: Berawal dari Bisul, Kulit Lengan Bahu dan Punggungnya Harus Diangkat Ternyata ini Penyebabnya
Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.
“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9).
"Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."
Baca Juga: Nafa Urbach Dikabarkan Tengah Dekat dengan Berondong Usai Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach:
Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.
Nah, dengan perluasan kerjasama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan.
Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumahsakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.
“Kami berharap, perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan,” ujar Dumasi.
"Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki."
Lewat kerjasama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT.
Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah juga memaksimalkan manfaat dari AKT BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan, 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan AKT.
Sementara BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.
Penandatanganan adendum kerjasama dengan Rumah Sakit Permata ini merupakan yang ketiga untuk hal yang sama.
Sebelumnya, pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumahsakit.
Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk dua rumahsakit.
Sehingga, total terdapat 35 rumahsakit yang sudah menandatangani adendum kerjasama ini.
“Formaksi dalam waktu dekat juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan grup rumahsakit lainnya,” kata Christian.
Formaksi merupakan forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan.
Kini, Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Terdapat hampir tiga juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang bisa menggunakan layanan ini. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya”