Kabar Kurang Sedap, Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Berikut Penjelasannya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:16
Pixabay

ilustrasi uang.

GridHype.ID - Diketahui sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Hal tersebut untuk membantu masyarakat yang sampai saat ini masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Diberitakan bahwa karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Siapkan Insentif Sebesar Rp 3,55 Juta bagi Peserta Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, kini beredar kabar bahwa pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penundaan penyaluran bantuan ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Perpanjang Pemberian Subsidi Listrik 100 Persen untuk Golongan 450 VA Sampai Bulan Desember

Namun, Ida memastikan, pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.

"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.

Baca Juga: Tolak Miliaran Rupiah dari Pemerintah, Begini Perjuangan Keluarga Petani Ini Pertahankan Tanah Kelahirannya

Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.

Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening untuk Karyawan Swasta, Begini Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Senilai Rp 600 Ribu!

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.

YouTube/ BNPB Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Teken Kontrak Perusahaan Farmasi Asal China Demi Suplai Ketersediaan Vaksin 40 Juta Dosis

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Salah satu syarat dalam penerimaan bantuan Rp 600 ribu, karyawan swasta tersebut wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Bakal Bagikan Beras Gratis dan Uang Tunai

Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namany ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KABAR TERBARU Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Ini Alasannya(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunstyle.com