Pemda Jawa Tengah Gerak Cepat Berlakukan Check Point, Harus Pakai Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19, Jika Kendaraan Langgar Akan Kena Sanksi Ini!

Sabtu, 25 April 2020 | 05:15
Dok.Otomotif

Ilustrasi Mudik Lebaran

GridHype.ID - Tahun 2020 ini sedikit berbeda dari tahun sebelum-sebelumnya, sebab kita sedang menghadapi pandemi global virus corona.

Bahkan untuk mengantisipasi agar tidak meluasnya wabah corona, Pemerintah Indonesia berlakukan kebijakan larangan mudik.

Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi mulai diterapkan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Meski Jalani Puasa di Tengah Pandemi Corona, Ternyata Ini Tips Mengolah Makanan Instan Agar Tetap Sehat

Peraturan jalur mudik telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Baca Juga: 3 Tahun Resmi Bercerai, Tsania Marwa Justru Baru Tuntut Harta Gana-gini ke Atalarik, Berikut 5 Faktanya

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

1.Kendaraan logistik

2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan

3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

Baca Juga: Bagi Ibu Menyusui dalam Kondisi Seperti Ini Sebaiknya Jangan Ikut Puasa Ramadan, ya!

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Baca Juga: Bijak dalam Atur Uang, 6 Hal yang Mesti Diperhatikan di Masa Pandemi Corona agar Keuangan Stabil

Lokasi Checkpoint

1.Terminal Truk Losari Brebes

2.Gerbang tol Pejagan

3.Terminal Bus Kota Tegal

4.Lapangan Wanareja

5.Gerbang tol Pungkruk.

Hal itu dilakukan secara nasional.

Baca Juga: Banyak di Stok Selama Ramadan, Begini Cara Menyimpan Telur Agar Tetap Segar

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Baca Juga: Jangan Simpan Telur Terlalu dalam Kulkas? Ternyata Ini Jawaban Tepat Mengenai Daya Simpannya

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

Baca Juga: Dapat Warisan Rumah, Pria ini Malah Temukan Brankas Peninggalan Keluarga Besarnya Saat Jaman Perang Dunia, Bukan Emas Melainkan Hal Berharga ini yang Ada di Dalamnya

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.

Dari sampling itu berapa yang positif.

Itu sedang akan kita lakukan.

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.

Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Ajarkan Puasa Ramadan agar Si Kecil Kuat Seharian!

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Tindak Lanjuti Larangan Mudik Presiden, Jateng Perketat Aturan untuk Pemudik, Kendaraan yang Tak Dilengkapi Surat Gugus Tugas Covid-19 Diminta Putar Balik

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya