6 Fatwa Muhammadiyah sebagai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri Apabila Corona Tak Segerai Usai di Bulan Ramadhan

Selasa, 31 Maret 2020 | 09:15
Pixabay

Idul Fitri

GridHype.ID - Merebaknya virus corona di Indonesia hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Satu bulan sudah Indonesia dilanda wabah virus corona.

Setiap harinya jumlah pasien yang dinyatakan positif corona terus bertambah.

Baca Juga: Terungkap! Beginilah Terobosan Gila Ilmuan Jerman Tangani Virus Corona

Hingga 30 Maret 2020 pasien positif corona sudah mencapai 1,414 kasus dengan 122 orang meninggal dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Melihat kecenderungan kasus yang terus meningkat, pemerintah akhirnya menganjurkan physical distancing dan menganjurkan agar masyarakat berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting yang mengharuskan untuk keluar rumah.

Namun bagaimana dengan beribadah?

Baca Juga: Tiba-tiba Ambruk, Via Valen Segera Dilarikan ke Rumah Sakit, Dokter Segera Lakukan Tes Corona, Hasilnya?

Terlebih kurang dari sebulan lagi umat Islam akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: 5 Jam Tak Dapat Tindakan Apapun dan Akhirnya Meninggal, PDP Corona Ini Sempat Memohon Pertolongan pada Jokowi Sebelum Hembuskan Nafas Terakhirnya

Apa saja itu?

Shalat 5 Waktu di Rumah

Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Baca Juga: Bukti Betapa Berbahaya Hoax, 300 Warga Dikabarkan Meninggal dan 1000 Lainnya Kritis, Lantaran Termakan Berita Bohong Soal Obat Mujarab yang Bisa Tangkal Virus Corona

Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur

Melalui surat edaran tersebut disebutkan jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilaksanakan maka dapat dialihkan ke kewajiban pengganti, yakni shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Penggantian Kalimat Adzan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.

Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Baca Juga: Buktikan Kekuatan Cinta! Pasangan Lansia Ini Bertemu Lewat Media Sosial Selama 10 Tahun Sampai Jalani LDR Akhirnya Nekat Menikah di Rumah Sakit Saat Wabah Virus Corona

Shalat Tarawih di Rumah

Jika wabah virus corona masih melanda hingga bulan Ramadhan, maka shalat tarawih yang biasanya dilaksanakan bersama-sama di masjid akan ditiadakan.

Shalat tawarih dapat dilakukan di rumah masing-masing jika kondisi masih mengkhawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.

Baca Juga: Segera Hentikan! 5 Deretan Kebiasaan Ini Malah Bikin Kamu Rentan Terserang Virus Corona

Puasa Bagi Tenaga Tenaga Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, para tenaga medis yang bertugas dapat meninggalkan puasa Ramadhan.

Hal ini untuk menjaga kekebalan tubuh mereka dalam menghadapi paparan virus corona.

Namun sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan puasa di lain hari.

Baca Juga: Mengejutkan! Dua Personil Tentara Ini Dinyatakan Positif Lagi Virus Corona Setelah Sebelumnya Sembuh

Shalat Idul Fitri Ditiadakan

Tuntunan terakhir sesuai dengan surat edaran tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat Idul Fitri sendiri merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting, namun jika wabah ini tak kunjung reda maka seluruh rangkaian bisa tidak dilaksanakan.

Kumandang takbir yang biasanya dilakukan di masjid-masjid juga akan dikumandangkan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Dianggap Mampu Cegah Corona, WHO Justru Tak Sarankan Bilik Desinfeksi karena Bisa Sebabkan Kanker!

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Namun, keputusan ini juga bisa tidak dilaksanakan jika keadaan sudah membaik.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula,"

Baca Juga: Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Cegah Corona, Berikut Dosis Vitamin C yang Tepat untuk setiap Orang

"Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," terang Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Tentunya, masyarakat juga berharap bahwa virus corona dapat diatasi sebelum bulan Ramadhan tiba.

Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Bila Virus Corona Tak Usai Hingga Bulan Ramadhan, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : wiken.id

Baca Lainnya