Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ferry mendatangiMapolda Jatimuntuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judulBawa Bukti Transfer, Ferry Irawan Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda
Baca Juga: Dapat Video Permintaan Maaf dari Ferry Irawan, Athalla Naufal: Udah Anggap Dia Nggak Ada
(*)