GridHype.ID -PesinetronFerry Irawan belakangan ini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Hal ini terjadi setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Usai dilaporkan Venna Melinda ke polisi, Ferry Irawan lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry Irawan kemudian ditahan usai statusnya kini menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.
“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Dirmanto mengatakan, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini.
“Tadi saya sampaikan, kewenangan (menahan Ferry) itu kan penyidik sebagai mana Pasal 21 KUHAP bahwa penyidik memiliki kewenangan terhadap pidana yang ancamannya di atas lima tahun,” ujar Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Ferry dan barang-barang bukti yang ada.
Tak hanya diperiksa oleh penyidik, pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan Ferry baik-baik saja.
Sehingga tak ada kendala untuk Ferry ditahan.
Baca Juga: Sebut Venna Melinda Histeris dan Memukul Dirinya Sendiri, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT