Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangisi Anaknya Jadi Tersangka KDRT, Ibunda Ferry Irawan Alami Pecah Pembuluh Darah di Bagian Ini

None, Puspita Rahayu - Selasa, 17 Januari 2023 | 10:30
Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan.
(Facebook Tribun Jatim)

Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan.

Baca Juga: Pernah Bersitegang, Hotman Paris Kini Justru Hadapi Hotma Sitompul dalam Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan membantah semua tuduhan yang dilayang Venna Melinda mulai KDRT hingga tak memberi nafkah saat menyambangi Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan membantah semua tuduhan yang dilayang Venna Melinda mulai KDRT hingga tak memberi nafkah saat menyambangi Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

“Aku tetep berhubungan baik dengan keluarga mereka, aku deket sama mami F, sampe mami F pecah pembuluh darah di matanya karena nangis terus,” terang Elma.

Dalam postingan tersebut, Elma juga mengaku sudah menanyakan Ferry terkait alasan melakukan KDRT pada Venna.

"Saya langsung tanya sama F, kenapa kamu melakukan KDRT sama V?” tulis Elma lagi.

Namun, Ferry berkilah dan menyebut dirinya bukan orang jahat.

“F langsung menjelaskan ke saya ‘Mak aku bukan orang jahat Mak, bukan seperti itu kejadian sebenarnya’, terus aku bilang semua udah ada buktinya, ada foto V berdarah-darah kok bisa begitu?" tandas Elma.

Ferry merasa saat ini tak ada yang akan mempercayai kata-katanya.

"F cuma bilang maaf aku masih belum banyak cerita, karena gak ada orang yang bisa percaya sama aku,” beber Elma menirukan ucapan Ferry.

Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis Venna Melinda.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Source :Tribun Medan

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x