"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini pun ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Namun meskipun demikian, Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak sama dengan tidak halal.
"Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Pihaknya menyebutkan, lamanya waktu pengurusan disebabkan sejumlah alasan berikut ini:
- Sebanyak 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China
- Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di suatu kota
- Pandemi Covid-19 dan lockdown.
Mixue juga mengklaim, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau babi.
MUI: Sertifikasi halal Mixue dalam proses
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.