Pada 20 Desember 2022, K dibawa ke pengadilan dan mendapat hukuman atas perbuatannya.
Merasa sedih, K menyebut bahwa ia menganggap anaknya akan mendapat pekerjaan jika dirinya melakukan hal tersebut.
Bukan hanya K, N yang ikut mengatur rencana itu juga mendapatkan hukumanserupa.
K didenda 3 juta won atau sekitar Rp36 juta, sementara N dan orang terkait lainnya sebagai kaki tangan dihukum masing-masing 6 bulan dan 1 tahun penjara.
Meski demikian, hukuman K diketahui lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain.
"Kami melihat tingkat keterlibatannya dalam pelanggaran ringan dan fakta bahwa dia tidak dibayar seperti yang dijanjikan setelah operasi dibatalkan,"imbuhnya.
(*)